Setelah memahami CSR secara utuh, baru tahap pelaksanaan CSR bisa dimulai. CSR Jabar ini banyak terjadi perubahan-perubahan drastis dalam implementasi CSR. Dibutuhkan upaya dan strategi ekstra agar implementasi CSR Jabar sanggup bahkan berjalan sesuai dengan ide dan konsep dasarnya. Strategi ekstra tersebut sebaiknya meliputi empat agenda utama yakni: pedoman (guidelines) dan tata etika (codes of conduct), sistem dan kebijakan manajemen korporasi, strategi kepemimpinan korporasi dalam CSR, terakhir komitmen dan kemitraan diantara stakeholders.
Ada beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang telah terbentuk sistem penerapan pelaksanaan kegiatan CSR, ini menjadi suatu kebijakan yang harus disesuaikan lagi dengan kebijakan RPJMD Provinsi Jawa Barat didalam pembangunan yang didanai melalui CSR. Sehingga dengan adanya pedoman ini, korporasi, pemerintah dan masyarakat paham mengenai ruang lingkup serta apa yang menjadi subtansi CSR itu sendiri.
Selanjutnya orientasi Program TJSLP-PKBL (CSR) perusahaan tidak semata-mata ditujukan kepada program belas-kasihan (charity) semata, walaupun kemiskinan masyarakat jumlahnya begitu besar di Jawa Barat tetapi pola-pola pemberdayaan yang mendorong kemandirian mereka menjadi fokus program yang berkesinambungan, sebagai tolok ukur kinerja keberhasilan menggulirkan program CSR bagi masyarakat sekitarnya. Pembangunan fisik dalam bentuk kelas baru untuk menunjang program pendidikan dan puskesmas untuk program kesehatan juga harus seimbang dengan alokasi dana pembangunan untuk peningkatan kualitas sumberdaya manusianya.
Optimalisasi sinergitas program TJSLP-PKBL (CSR) perusahaan dengan program pembangunan pemerintah Provinsi Jawa Barat didorong agarmampu melaksanakan komitmen bersama yang dimplementasikan dalam kebijakan perusahaan. Bentuk-bentuk perencanaan bersama harus selalu diintensifkan dengan mengacu kepada ketersediaan data dan informasi yang valid dan akurat untuk menentukan prioritas permasalahan pembangunan masyarakat, sehingga ditemukan model-model pembangunan masyarakat melalui program CSR ini yang berkembang kepada kemandirian masyarakat.
Tim Fasilitasi TJSLP-PKBL (CSR) Jawa Barat dalam membangun sinergitas ini harus sering melakukan fasilitasi koordinasi baik perusahaan yang telah bergabung maupun yang belum bergabung dalam program fasilitasi tersebut. Ketersediaan pemetaan data dan informasi berbagai permasalahan dalam masyarakat yang membutuhkan program CSR sangat penting, sehingga menjadi dasar penyusunan perencanaan bersama. Terakhir, pola-pola pengelolaan CSR yang baik mengacu kepada standar ISO 26000 bagi setiap perusahaan harus selalu ditansformasikan kepada perusahaan lain yang mendapatkannya melalui pola fasilitasi ini, sehingga bagi perusahaan terdorong untuk tergabung dalam Tim Fasilitasi. (Sumber. Tim Fasiltasi CSR Jabar)