Kementerian BUMN memberikan ‘'lampu hijau'' untuk perubahan Peraturan Menteri (Permen) terkait penambahan olahraga sebagai salah satu program dalam penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) BUMN. Hal itu pun membuka peluang bagi cabang-cabang olah raga untuk mendapatkan tambahan anggaran untuk pembinaan olah raga.
Selama ini sesuai aturan Permen BUMN No. PER-05/MBU/2007 hanya ada dua program yang masuk dalam sasaran menyaluran BUMN yakni kemitraan usaha kecil dan program bina lingkungan (PBL), hingga pantas jika penyaluran CSR dari BUMN untuk olah raga pun sempat terhenti mengingat tidak ada payung hukum yang kuat.
"Tinggal finalisasi. Kalau dulu kan hanya sebatas MoU antara KONI, Kemenpora, dan BUMN. Namun, nanti bentuknya akan peraturan. Lebih-lebih jika nanti ada peraturan yang lebih kuat dari Presiden. Hingga nanti bukan lagi hanya mengikat, tapi juga mengajak semua BUMN dan swasta bukan menjadi bapak asuh, tapi menjadi bapak asli bagi cabang-cabang olah raga tersebut," ujar Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kunjungannya ke Federasi Bola Voli Indonesia (PBVSI) di Jakarta, Kamis (15/1/2015) lalu.
Secara besaran memang menurut Imam belum ada keputusan berapa besaran flatform yang akan ditetapkan dan bagaimana mekanisme pencairannya. Tapi yang pasti, pihaknya mengaku akan segera membuat turunan dari Keputusan Menteri BUMN tersebut.
"Kemenpora akan membuat peraturan menteri terkait nanti penyalurannya seperti apa. Karena ini tidak bisa berdiri sendiri, harus ada pengurus pusat cabang-cabang, lalu KONI, dan KOI. Jika sudah diputusan tetap, jika olah raga adalah bagian dari CSR, maka segera kita akan buat prioritas penggunaannya juga," tuturnya.
Prioritas penggunaan dana CSR ini menurutnya akan dilihat secara berbeda di tiap-tiap cabor, mengingat kebutuhan cabor pun berbeda-beda. Apakah untuk pembinaan atletnya, atau fasilitasnya, atau bahkan, kata Imam, untuk pembiayaan even-even olah raganya dan lain sebagainya.
"Untuk bisa memetakan prioritas penggunaan dari CSR ini, maka nanti kami pasti akan mengundang seluruh pihak-pihak terkait untuk melakukan pembahasan mengenai hal ini," tuturnya.
Keterlibatan BUMN dalam olah raga sendiri sebenarnya dimulai sejak 2011 lalu, ketika Indonesia menjadi tuan rumah SEA Games. Ketika itu, sedikitnya ada 50 BUMN yang bekerjasama dengan cabang-cabang olah raga melalui MoU dengan KONI Pusat, untuk menjadi bapak angkat cabor-cabor.
Tapi sayang, program ini tidak berjalan mulus, mengingat dalam Permen tidak mencantumkan olah raga dalam program penyaluran CSR hingga pencairannya pun tidak berjalan cepat.
Kondisi pun berubah pada 2013. Komitmen yang seharusnya berjalan hingga Olimpiade 2016 mendatang di Rio de Janeiro pun tersendat dan dari 50 BUMN yang awalnya membuat kesepakatan, tinggal tersisa 41 BUMN yang masih ambil bagian dalam program bapak angkat ini.
Kendati begitu, tapi hingga saat ini, dari jumlah tersebut, mungkin hanya Pertamina yang masih konsisten menjalankan program tersebut untuk cabang bulutangkis dan rowing, sementara BUMN lainnya seperti mati suri. (Sumber. www.pikiran-rakyat.com)