Kemendesa Akan Bentuk Tim Verifikasi Program CSR Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar akan membentuk tim verifikasi penyaluran dana perusahaan melalui program CSR untuk desa. Tim tersebut akan mensurvey kebutuhan desa-desa yang berada di sekitar industri.

"Hasilnya, kita akan sinergikan antara kebutuhan desa dengan perusahaan. Sehingga program CSR bisa dimaksimalkan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan wilayah sekitar perusahaan," ujar Menteri Marwan dalam keterangan pers yang diterima detikcom.

Menurut Marwan, program CSR untuk masyarakat di desa, sangat membantu melengkapi sarana dan penunjang bagi warga desa. "Juga pemberdayaan ketrampilan, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Kita akan makin mendorong anggaran CSR untuk dimaksimalkan untuk membangun desa," ujarnya.

Marwan menjelaskan, kondisi masyarakat desa sekitar perusahaan di sektor tambang, kehutanan, dan juga industri cukup memprihatinkan. Kondisi itu, tidak hanya pemerintah yang dibebankan untuk memperhatikan, juga perusahaan punya tanggung jawab untuk daerah sekelilingnya.

Marwan mengaku banyak menerima keluhan dari sejumlah desa-desa disekitar industri yang belum maksimal memberikan bantuan. Padahal, tanggung jawab sosial telah diatur dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 juga Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012.

Sementara soal CSR diatur dalam pasal 74 UUPT bahwa setiap perusaan harus menjalankan program corporate social responsibility (CSR) dengan baik sesuai peraturan perundang undangan yang sudah diatur oleh pemerintah. Jika pihak perusahaan tidak menjalankannya dengan baik, maka akan dikenakan sanksi-sanksi.

Teguran kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan CSR kepada desa akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait lainnya untuk menindaklanjuti hasil tim verifikasi. "Tim pasti bekerja secara objektif, tidak sekedar laporan masyarakat, tetapi juga berdasarkan hasil tinjauan di lokasi desa," ujar Menteri Marwan.

Marwan mencontohkan, bila perusahan di bidang migas atau pertambangan yang tak memperhatikan rakyat dengan program CSR, maka akan disampaikan ke Kementerian ESDM untuk mengambil sikap. “Jadi antara pemerintah, masyarakat dan perusahaan, harus bersinergi dengan menjaga hubungan dan kepentingan bersama,” ujarnya. (Sumber. www.detik.com)

ALAMAT

JL. Letjen S. Parman No. 15,
Margadadi, Indramayu, Margadadi,
Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu,
Jawa Barat 45211

HUBUNGI KAMI

Bappeda Indramayu