DPRD Kabupaten Cianjur periode 2014-2019 berniat membuat perda tentang payung hukum pemberian dana corporate responsibility (CSR). Meskipun belum memiliki alat kelengkapan dewan (AKD). Menyusul program-program yang menggunakan CSR atau dana tanggung jawab sosial perusahaan itu dinilai belum optimal dan maksimal selama ini.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Susi Susilawati mengatakan, selama ini pihaknya tidak mengetahui pasti nilai dan jumlah CSR yang diberikan sejumlah perusahaan, baik BUMN, BUMD, maupun pihak swasta. Susi yang merupakan anggota dewan petahana itu menyebut lebih kerap mendapatkan keluhan ketika masih menjadi ketua komisi II di periode sebelumnya.
"Kalau persoalan CSR, kami sendiri tidak tahu banyak siapa saja perusahaan yang memberikan (CSR. Red) dan program apa yang menggunakan anggaran itu. Kalau ada masalah baru ada yang mengadu. Misalkan persoalan tentang penggunaan anggaran dan penyerapan yang terkadang tidak sama dengan besaran anggaran yang diberikan perusahaan," kata Susi ketika ditemui di ruang kerjanya. (Sumber. Tribun Jabar)