BPPT KABUPATEN KUNINGAN MEMBEDAH CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY

Kuningan, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Kuningan, menggelar seminar tentang Corporate Social Responsibility, atau komitmen dunia usaha untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan Rabu (18/6/2014) di ruang rapat BBPT .
Kegiatan tersebut dihadiri Asda 2 bidang Kesra, Kamil Ganda Permadi, serta dihadiri oleh 32 camat se-kabupaten kuningan dan 30 perwakilan pengusaha yang ada di Kabupaten Kuningan.

Kamil ganda permadi mengatakan, CSR sendiri terlahir dari undang- undang no. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, dan undang-undang no. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, yang memberikan kewajiban hukum bagi korporasi untuk melakukan CSR. Tuturnya menjelaskan.

Berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan, Pemerintah berkeinginan untuk mencegah dan mengurangi rusaknya lingkungan, yang diakibatkan oleh operasional korporasi yang tidak memperhatikan lingkungan hidup dan masyarakat di sekitarnya. Hal ini dilatar belakangi oleh amanat undang-undang dasar tahun 1945 mengenai perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial yang harus diatur oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Corporate Social Responsibility merupakan komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi, yang berkelanjutan untuk bekerja bersama karyawan, keluarga para karyawan, komunitas setempat, dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan.

Jadi CSR adalah suatu aktifitas korporasi yang berdasarkan nilai-nilai etik (moralitas), yang berkaitan dengan peningkatan ekonomi atau kualitas hidup terhadap pihak internal, masyarakat dan lingkungan.

Prinsip dasar CSR sendiri bertujuan sebagai kontribusi untuk kemajuan ekonomi serta menghormati hak asasi manusia guna menciptakan kerjasama dengan masyarakat lokal, pembentukan human capital (Membuka lapangan Pekerjaan dan pelatihan), menahan diri untuk tidak mensiasati hukum, serta memegang teguh prinsip Good Corporate Gevernance.

Adapun argument yang mendukung CSR adalah, untuk meminimalisir regulasi pemerintah untuk mengikat prilaku bisnis dalam rangka
melakukan investasi untuk mendapatkan tingkat keuntungan jangka panjang.

Sedangkan keuntungan CSR bagi pihak pengusaha adalah, investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan dan bukan lagi dilihat dari sarana biyaya, melainkan sebagai sarana meraih keuntungan. Dan csr sendiri adalah salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik.

(Sumber. www.fokusjabar.com)

ALAMAT

JL. Letjen S. Parman No. 15,
Margadadi, Indramayu, Margadadi,
Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu,
Jawa Barat 45211

HUBUNGI KAMI

Bappeda Indramayu