Dikeluarkannya payung hukum dalam memfasilitasi Program CSR di Jawa Barat memberikan landasan bagi dunia usaha dan masyarakat penerima program. Bentuk fasilitasi ini dilakukan oleh Tim Fasilitasi Program dan Duta CSR Jawa Barat yang memberikan kewenangan agar program CSR di Jawa Barat dapat disinergikan dengan pembangunan masyarakat Jawa Barat. Oleh karena Tim Fasilitasi CSR bersama dengan Duta CSR Jawa Barat secara terkoordinasi melakukan aktifitas sesuai tugas dan tanggungjawabnya untuk melakukan fasilitasi melalui sinergitas antara dunia usaha dengan program pembangunan masyarakat Jawa Barat.
Adapun jenis payung hukum dalam memfasilitasi Program CSR di Jawa Barat antara lain dengan dikeluarkannya:
Dua keputusan Gubernur tersebut (1) dan (2) berlaku selama 3 (tiga) tahun
Oleh karena itu, payung hukum dalam menjalankan Program CSR di Jawa Barat terus disosialisasikan oleh Tim Fasilitasi Program CSR Jabar kepada Perusahaan Swasta, BUMN, OPD Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang terkait, serta lembaga-lembaga yang terlibat dalam Program CSR dan masyarakat yang terlibat dalam program CSR
di Jawa Barat.