Payung Hukum CSR Jawa Barat

Dikeluarkannya payung hukum dalam memfasilitasi Program CSR di Jawa Barat memberikan landasan bagi dunia usaha dan masyarakat penerima program. Bentuk fasilitasi ini dilakukan oleh Tim Fasilitasi Program dan Duta CSR Jawa Barat yang memberikan kewenangan agar program CSR di Jawa Barat dapat disinergikan dengan pembangunan masyarakat Jawa Barat. Oleh karena Tim Fasilitasi CSR bersama dengan Duta CSR Jawa Barat secara terkoordinasi melakukan aktifitas sesuai tugas dan tanggungjawabnya untuk melakukan fasilitasi melalui sinergitas antara dunia usaha dengan program pembangunan masyarakat Jawa Barat.

 Adapun jenis payung hukum dalam memfasilitasi Program CSR di Jawa Barat antara lain dengan dikeluarkannya:   

  1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 30 Tahun 2011 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial di Lingkungan Perusahaan di Jawa Barat
  2. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : : 536/Kep.791/Bapp/2011 tentang Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial di Lingkungan Perusahaan di Jawa Barat
  3. Keputusan Gubernur Jawa BaratNomor : 536/Kep.792/Bapp/2011 tentang Duta Tanggungjawab Sosial di Lingkungan Perusahaan di Jawa Barat

Dua keputusan Gubernur tersebut (1) dan (2) berlaku selama 3 (tiga) tahun

Oleh karena itu, payung hukum dalam menjalankan Program CSR di Jawa Barat  terus disosialisasikan oleh Tim Fasilitasi Program CSR Jabar kepada  Perusahaan Swasta, BUMN, OPD Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang terkait, serta lembaga-lembaga yang terlibat dalam Program CSR dan masyarakat yang terlibat dalam program CSR

di Jawa Barat. 

 

ALAMAT

JL. Letjen S. Parman No. 15,
Margadadi, Indramayu, Margadadi,
Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu,
Jawa Barat 45211

HUBUNGI KAMI

Bappeda Indramayu